Ketua Dpw Pks Jakarta

Ketua Dpw Pks Jakarta

tirto.id - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengumumkan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029. Salah satu AKD dalam DPRD DKI adalah struktur komisi.

Khoirudin menjelaskan bahwa ada lima fraksi yang mendapatkan jatah kursi ketua komisi. Beberapa di antaranya adalah PKS dan PDIP yang merupakan dua fraksi dengan perolehan suara tertinggi dalam Pileg Jakarta 2024. Selain dua fraksi itu, tiga fraksi lain juga mendapatkan jatah kursi ketua komisi.

"Komisi A itu dipimpin oleh Partai Gerindra, Komisi B itu dipimpin Nasdem, Komisi C dari Golkar, Komisi D dari PDIP, dan Komisi E dari PKS," terang Khoirudin kepada awak media, Selasa (8/10/2024).

Meski begitu, politisi PKS tersebut belum mengungkapkan nama-nama masing-masing ketua komisi. Yang jelas Khoirudin meyakini pembagian kursi ketua komisi berlangsung secara kondusif.

Menurutnya, pembagian kursi ketua komisi juga dicapai bersama semua fraksi dengan prinsip adil dan proporsional.

Pembagian kursi ketua komisi didahului musyawarah pimpinan partai tingkat provinsi. Kemudian, perwakilan fraksi DPRD Jakarta menggelar rapat tertutup untuk menentukan kursi ketua komisi pada Senin (7/10/2024).

"Kesepakatan AKD, adil dan proporsional. Semuanya dibagi berdasarkan jumlah suara, jumlah porsi yang dimiliki oleh fraksi-fraksi. Tidak ada yang ditinggalkan, tidak ada yang terdzalimi, tercapai kesepakatan secara musyawarah," urai Khoirudin.

"Dengan musyawarah dan mufakat, semuanya berlapang dada, dicapai kesepakatan yang semuanya mengutungkan, semuanya dimenangkan, tidak ada yang dirugikan," lanjut dia.

Khoirudin juga mengatakan bahwa penentuan kursi ketua komisi dilakulan secara tertutup lantaran dikhawatirkan rapat akan berlangsung ricuh. Akan tetapi, rapat berlangsung dengan kondusif.

"Kami menghindari suasana riuh, gaduh, terekspos. Jadi, kami tertutup saja dulu karena potensinya gaduh. Ternyata dengan izin Allah, semuanya berjalan lancar," sebut Khoirudin.

Reporter: Muhammad NaufalPenulis: Muhammad NaufalEditor: Fadrik Aziz Firdausi

Wakil Ketua Dewan Pembina

Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PKS Khoirudin resmi ditetapkan sebagai ketua DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029.

Penetapan Khoirudin digelar dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan surat keputusan masing-masing partai, dari DPP PKS Nomor 104/K/AI- PKS/IX/2024 tanggal 10 September 2024 Perihal Revisi Kepengurusan Fraksi, Penempatan AKD dari Partai Keadilan Sejahtera, memutuskan Khoirudin sebagai ketua DPRD DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029," bunyi keterangan di laman resmi DPRD Jakarta.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur bahwa Pimpinan DPRD terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.

Sehingga, masing-masing partai yang dapat mengisi kursi pimpinan DPRD Jakarta yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai NasDem, dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Selain PKS, PDIP memutuskan Ima Mahdiah sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029. Pengangkatan Ima berdasarkan Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 6216/IN/DPP/IX/2024 tanggal 13 September 2024 perihal Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya, Partai Gerindra memutuskan kursi wakil ketua DPRD DKI Jakarta kepada Rany Mauliani. Kemudian, Partai NasDem memutuskan Wibi Andrino sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta.

Terakhir, Partai Golkar memutuskan Basri Baco sebagai wakil ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029.

Pada Pemilu 2024 lalu, PKS memenangkan kontestasi di DKI Jakarta dengan raihan 1.012.044 suara. Kemudian PDIP berada diposisi kedua dengan 850,196 suara.

Berturut-turut Gerindra berada di posisi ketiga dengan 728,284 suara, NasDem diposisi keempat dengan 542,954 suara dan Golkar di posisi kelima dengan 517,805 suara.

Berikut daftar lengkap pimpinan DPRD Jakarta masa jabatan 2024-2029:

1. Khoirudin (Fraksi PKS) sebagai Ketua DPRD2. Ima Mahdiah (Fraksi PDIP) Wakil Ketua DPRD3. Rany Mauliani (Fraksi Gerindra) Wakil Ketua DPRD4. Wibi Andrino (Fraksi Nasdem) Wakil Ketua DPRD5. Basri Baco (Fraksi Golkar) Wakil Ketua DPRD

DAPIL 1 (Sawah Besar, Tanah Abang, Gambir, Johar Baru,Cempaka Putih, Kemayoran, Menteng, Senen)

Informasi Publik PSI JAKARTA

Informasi Publik Berkala Sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Informasi Publik Berkala adalah Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali. Informasi Publik Berkala PSI meliputi : Visi Misi Partai, Profil Pimpinan PSI, Perjuangan Partai, Berita Partai Klik Disini Stuktur PPID, Laporan Partai, AD/ART, Struktur Kepengurusan Klik Disini

Informasi Publik Serta-Merta Informasi Publik Serta-Merta Sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Pengumuman Informasi terkait COVID-19, Polusi Udara, dan Kebakaran Klik Disini

Informasi Publik Setiap Saat Informasi Publik Setiap Saat Sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut. Laporan Kinerja PSI DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun , ABC PSI, Buku Saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual PSI Jakarta, dan Pencalegan PSI DKI Jakarta Klik Disini

Daftar Informasi Publik Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan. Dokumen terkait Daftar Informasi Publik PSI DKI Jakarta dapat diakses dengan Klik Disini

Informasi Publik yang Dikecualikan Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, oleh karena itu Badan Publik seperti PSI DKI Jakarta menyusun Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan. Dokumen terkait Informasi Publik yang Dikecualikan dapat diakses dengan Klik Disini

Mengenai Informasi Publik PSI Jakarta