Detasemen Khusus 88 Didirikan

Detasemen Khusus 88 Didirikan

Kepala Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror M

Selasa, 22 Maret 2022

Selasa, 22 Maret 2022

Selasa, 22 Maret 2022

Senin, 14 Agustus 2023 | 23:03 WIB

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tugas dan fungsi Detasemen Khusus 88 (Densus 88) yang perlu diketahui.

Dikutip dari tribatanews.kepri.polri.go.id, Densus 88 merupakan satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan terorisme di Indonesia.

Densus 88 memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan dan dirancang sebagai unit antiterorisme.

Densus 88 juga merupakan salah satu dari unit antiteror di Indonesia.

Baca juga: Polri Ungkap Alasan Densus 88 Menembak Mati Terduga Teroris Dokter Sunardi

Baca juga: Dokter Tersangka Terorisme di Sukoharjo Tewas Ditembak Densus 88, Sempat Tabrak Pagar untuk Kabur

Berikut sejarah pembentukan Densus 88 Antiteror yang dikutip dari tribatanews.kepri.polri.go.id:

Awal mula Densus 88 dirintis oleh Kombespol Gories Mere (Jendral asal Flores-pelosok Timur Indonesia).

Kemudian, satuan tersebut pada 24 Agustus 2004 diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani.

Saat awal diresmikan, Densus 88 memiliki anggota yang berjumlah 75 orang.

Saat itu, Densus 88 dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian yang pernah mendapat pelatihan di beberapa negara.

Lalu pada tahun 2011, jumlah personil Densus 88 bertambah menjadi 337 orang.

Sementara itu, Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003.

Asal angka 88 dalam nama Densus 88 adalah dari kata ATA (Anti-Terrorism Act).

Apabila kata tersebut dilafalkan dalam bahasa Inggris menjadi Ei Ti Ekt.

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror

Kamis, 1 Agustus 2024

Rabu, 21 Desember 2022

Kamis, 17 Februari 2022

Rabu, 1 Desember 2021

Kamis, 7 Oktober 2021

Selasa, 30 Maret 2021

Selasa, 30 Maret 2021

Senin, 25 Januari 2021

(Bagrenmin) terdiri atas: 1. Subbagian Perencanaan (Subbagren); 2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda); 3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan 4. Urusan Administrasi (Urmin);

b. Bagian Operasional (Bagops) terdiri atas: 1. Subbagian Pembinaan Operasional (Subbagbinops); 2. Subbagian Kerja Sama (Subbagkerma); 3. Subbagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti); dan 4. Urusan Administrasi (Urmin);

c. Bagian Bantuan Operasional (Bagbanops) terdiri atas: 1. Subbagian Dukungan Teknis (Subbagduknis); 2. Subbagian Pendataan (Subbagdata);; 3. Subbagian Pembinaan Kemampuan (Subbagbinpuan); dan 4. Urusan Administrasi (Urmin);

d. Bagian Pengawasan Penyidik (Bagwasidik) terdiri atas: 1. Subbagian Administrasi Penyidik (Subbagmindik); 2. Subbagian Visitasi dan Laporan (Subbagvisilap); dan 3. Urusan Administrasi (Urmin);

e. Seksi Provos (Si Provos) terdiri atas: 1. Subseksi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Subsigaktibplin); 2. Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa); dan 3. Urusan Administrasi (Urmin); f. Urusan Keuangan (Urkeu); g. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);

h. Direktorat Intelijen (Ditintel) terdiri atas: 1. Subdirektorat Analis dan Produk (Subditanalisprod); 2. Subdirektorat Surveillance (Subditsurveillance); 3. Subdirektorat Kontra Intelijen (Subditkontraintel); 4. Subdirektorat Monitoring (Subditmonitoring); 5. Subdirektorat Teknologi Intelijen (Subdittekintel); dan 6. Urusan Administrasi (Urmin);

i. Direktorat Pencegahan (Ditcegah) terdiri atas: 1. Subdirektorat Kontra Ideologi (Subditkontraideologi); 2. Subdirektorat Kontra Radikal (Subditkontraradikal); 3. Subdirektorat Kontra Naratif (Subditkontranaratif); dan 4. Urusan Administrasi (Urmin);

j. Direktorat Penindakan (Dittindak) terdiri atas: 1. Subdirektorat Penindakan (Subdittindak); 2. Subdirektorat Pengamanan dan Pengawalan (Subditpamwal); dan 3. Urusan Administrasi (Urmin);

k. Direktorat Penyidikan (Ditsidik) terdiri atas: 1. Subdirektorat Penyidikan (Subditsidik 01); 2. Subdirektorat Penyidikan (Subditsidik 02); 3. Subdirektorat Penyidikan (Subditsidik 03); 4. Urusan Administrasi (Urmin);

l. Direktorat Identifikasi dan Sosialisasi (Ditidensos) terdiri atas: 1. Subdirektorat Identifikasi (Subditiden); 2. Subdirektorat Sosialisasi (Subditsos); 3. Subdirektorat Integrasi dan Koordinasi (Subditinkoor); dan 4. Urusan Administrasi (Urmin);

m. Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) terdiri atas: 1. Unit Intelijen (Unitintel); 2. Unit Identifikasi dan Sosialisasi (Unitidensos); dan 3. Urusan Administrasi (Urmin)

(2) Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, terdiri atas: a. Satgaswil tipe A 1. DKI Jakarta; 2. Jawa Barat (Jabar); 3. Jawa Tengah (Jateng); 4. Jawa Timur (Jatim); dan 5. Sulawesi Tengah (Sulteng);

b. Satgaswil tipe B: 1. Banten; 2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); 3. Aceh; 4. Sumatera Utara (Sumut); 5. Sumatera Selatan (Sumsel); 6. Sumatera Barat (Sumbar); 7. Riau; 8. Jambi; 9. Lampung; 10. Bali; 11. Nusa Tenggara Barat (NTB); 12. Kalimantan Timur (Kaltim); 13. Maluku; 14. Sulawesi Selatan (Sulsel); dan 15. Papua;

c. Satgaswil tipe C: 1. Bengkulu; 2. Kepulauan Bangka Belitung (Kepbabel); 3. Kepulauan Riau (Kepri); 4. Nusa Tenggara Timur (NTT); 5. Kalimantan Barat (Kalbar); 6. Kalimantan Selatan (Kalsel); 7. Kalimantan Tengah (Kalteng); 8. Kalimantan Utara (Kaltara); 9. Sulawesi Utara (Sulut); 10. Gorontalo; 11. Sulawesi Tenggara (Sultra); 12. Sulawesi Barat (Sulbar); 13. Maluku Utara (Malut); dan

•Tindak Pidana Terorisme

Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Densus 88 AT Polri adalah satuan khusus kontraterorisme milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diprioritaskan untuk menghancurkan setiap tindak pidana terorisme di Republik Indonesia. Densus 88 AT Polri dilatih untuk menangani semua jenis aksi terorisme di Indonesia.

Densus 88 AT Polri diciptakan sebagai satuan khusus yang memiliki kemampuan untuk menumpas setiap aktivitas terorisme di Indonesia. Densus 88 AT Polri terdiri dari anggota-anggota polisi yang memiliki keahlian serta berpengalaman dalam strategi dan taktik terhadap tindak pidana terorisme. Selain itu, seluruh provinsi yang ada di Indonesia juga memiliki perwakilan Densus 88 AT Polri yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri. Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di masing-masing provinsi.

Densus 88 AT Polri adalah salah satu garda terdepan untuk menangani terorisme dari berbagai satuan khusus di Indonesia, seperti Koopssus TNI, Kopaska Koarmada RI TNI AL, Kesatuan Gurita Kormar RI TNI AL, Yontaifib Kormar RI TNI AL, Pasgegana Korbrimob Polri, SAT 81 KOPASSUS, Denjaka Kormar RI TNI AL, Sat Bravo 90 Kopasgat TNI AU, Tontaipur Kostrad TNI AD, Yon Raider TNI AD, dan Direktorat Kontraterorisme Kedeputian Bidang Kontraintelijen BIN RI.

Cikal bakal pembentukan Detasemen yang menangani terorisme dimulai pada sekitar Maret 2003, dengan membentuk Detasemen Anti Teror Bareskrim Polri.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/30/06/2003 tanggal 30 Juni 2003,Detasemen Anti Teror Bareskrim Polri divalidasi dan diberi nama baru menjadi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Bareskrim Polri.

Berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/11/03/2005 tanggal 21 Maret 2005, Detasemen 88 Anti Teror Polda dibentuk di 26 Polda dan berkembang menjadi 28 pada tahun 2010.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 14 September 2010, Detasemen Khusus 88 Anti Teror Bareskrim Polri berubah menjadi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT Polri) dan berkedudukan langsung di bawah Kapolri. Detasemen 88 Anti Teror Polda dihapuskan dan digantikan dengan Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Densus 88 AT Polri yang langsung di bawah kendali Kadensus 88 AT Polri.

Densus 88 AT Polri dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terhadap teroris berdasarkan bukti dari laporan intelijen selama 7x24 jam.[1]

Angka 88 berasal dari kata A.T.A. atau Anti-Terrorism Act, yang jika dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini terdengar seperti Eighty Eight.

Densus 88 AT Polri ini juga didukung oleh Pemerintah federal Amerika Serikat melalui Dinas Keamanan Diplomatik Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.[2] Kebanyakan instrukturnya adalah pensiunan prajurit pasukan khusus dari Amerika Serikat. Namun, informasi yang bersumber dari FEER pada tahun 2003 ini dibantah oleh Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. (Purn.) Drs. Zainuri Lubis dan Kapolri, Jenderal Polisi. (Purn.) Tan Sri. Drs. Da'i Bachtiar, P.S.M., A.O.[3] Selain Amerika Serikat, Densus 88 AT Polri juga melakukan kerja sama internasional dengan Persemakmuran Australia, Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara, Republik Filipina, Jepang, Kerajaan Thailand, Malaysia, Republik Singapura, Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka, Republik Prancis, Kerajaan Spanyol, dan Republik Federal Jerman.

Revitalisasi & Validasi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polisi Negara Republik Indonesia

Tim Kontraterorisme Internasional yang memiliki kesamaan dengan Densus 88 AT Polri

Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.

Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.